Kabarminang — Polisi menahan seorang pria lansia pada Rabu (13/5/2026) sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur, yang merupakan siswi SMA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial IS (64 tahun), warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Ia menyebut bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu. Sementara itu, kata Ronald, korban berinisial ANQ (16 tahun), siswi salah satu SMA di Padang Panjang.
“Tersangka merupakan tetangga korban,” ujar Ronald pada Kamis (14/5/2026).
Ronald mengatakan bahwa pada hari itu pria lansia diantarkan oleh keluarganya ke polres untuk dimintai keterangan. Setelah itu meminta keterangan, pihaknya menahan tersangka.
“Kami menahan tersangka setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, dan barang bukti yang disita,” ucap Ronald.
Perihal dugaan pencabulan itu, Ronald menceritakan bahwa pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di korban sedang berada di luar kamar di rumahnya. Saat itu tersangka mendekati dan mencium pipi kanan korban di depan pintu kamar. Setelah itu, tersangka menggesekkan bagian depan tubuhnya ke tubuh korban di dapur.
“Pada kedua peristiwa tersebut, korban tidak melawan karena takut,” ucap Ronald.
Sesudah itu, kata Ronald, tersangka melecehkan korban secara seksual di ruang tamu dekat meja makan. Saat itu, katanya, korban melawan dengan cara mendorong tubuh tersangka.
















