Akibat perbuatan tersangka, kata Ronald, korban trauma. Ia menyebut bahwa korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya.
Karena tidak terima anaknya diduga dicabuli tersangka, kata Ronald, ayah korban E (49 tahun), membawa korban ke Polres Padang Panjang pada hari itu juga. Ia menyebut bahwa ayah korban mendampingi remaja itu untuk melaporkan tersangka ke kepolisian.
Ronald menambahkan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
















