Kabarminang — Seorang pemimpin yayasan anak duafa dan pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, dilaporkan ke polres karena diduga mencabuli santri laki-laki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Ikbal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RS (35 tahun). Ia menyebut bahwa RS sudah beristri tetapi belum punya anak.
Sementara itu, kata Ikbal, korban merupakan santri laki-laki berusia 14 tahun, siswa kelas 2 SMP di Sungai Tarab. Ia menginformasikan bahwa korban berasal dari Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Korban tinggal di asrama pondok tahfiz itu bersama santri duafa lainnya. Di sana mereka belajar tahfiz, tetapi bersekolah di sekolah formal di luar yayasan tersebut. Mereka dibiayai oleh yayasan,” tutur Ikbal pada Senin (11/5/2026).
Perihal dugaan pencabulan, Ikbal menceritakan bahwa pada dugaan perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah RS, yang berada tak jauh dari yayasan. Hari itu korban pulang dari sekolah karena sakit perut (korban memiliki riwayat usus buntu). Korban pergi ke rumah RS dan meminta tolong kepada ustadnya itu untuk mengantarkannya ke rumah sakit guna berobat.
Sepulang berobat, kata Ikbal, korban disuruh beristirahat oleh RS di rumahnya. Saat korban beristirahat, RS berbaring di samping santri tersebut sambil bermain ponsel. Saat itulah RS diduga mencabuli korban: memeluk dan mencium korban, lalu membuka celana korban dan melakukan seks oral terhadap alat kelamin korban.
“Karena sedang sakit, korban tidak berdaya. Dia mencoba melawan pelaku, tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya.
Ikbal mengungkapkan bahwa perbuatan ustad tahfiz itu diketahui oleh ibu korban setelah korban menceritakannya di rumah mereka di Kelurahan Tigo Koto Diateh. Ia menceritakan bahwa ibu korban mengetahui hal itu ketika korban tidak mau kembali ke pondok tahfiz itu. Saat ditanya alasannya tidak mau kembali, korban menceritakan dugaan perbuatan cabul yang dialaminya dari RS.
“Korban mengatakan kepada ibunya bahwa ustad tersebut gay,” ucap Ikbal.
Karena tidak terima anaknya dicabuli, kata Ikbal, ibu korban melaporkan ustad tersebut ke Polres Tanah Datar pada 23 Maret 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Ikbal, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menetapkan RS sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah jorong dan pemerintah nagari setempat serta keluarga ustad tersebut untuk segera mengantarkan RS ke polres untuk diperiksa. Ia menyebut bahwa keluarga RS mengantarkan ustad itu ke polres pada Jumat (8/5/2026).
“Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dia mencabuli korban. Dia melakukan hal itu karena pernah menjadi korban pencabulan saat kecil,” ucap Ikbal.
Setelah memeriksa RS, kata Ikbal, pihaknya menahan ustad itu untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan lanjutan, kata Ikbal, pihaknya menemukan seorang saksi, yang merupakan teman korban sesama santri di pondok tahfiz itu, yang mengaku pernah dicabuli oleh RS. Namun, katanya, RS tidak mengaku sudah mencabuli teman korban.
“Penyidik sedang mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain di pondok tahfiz itu,” ujar Ikbal.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Ipda Hari Pratama, mengatakan bahwa pihaknya menjerat RS dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b juncto Pasal 415 huruf b juncto Pasal 473 ayat 3 huruf b. Ia menyebut bahwa RS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















