Kabarminang – Delapan wanita pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Kenagarian Lunang 2, Kecamatan Lunang, Pesisir Selatan terjaring razia petugas Satpol PP, Senin (23/2/2025) malam. Razia dilakukan bersama Wakil Bupati Risnaldi pada pukul 22.30 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menjelaskan, razia dilakukan karena aktivitas karaoke masih beroperasi di tengah larangan di bulan ramadan.
“Dalam razia tersebut, ditemukan delapan pemandu karaoke yang sedang melayani tamu. Mereka beserta pemilik tempat langsung diamankan,” ujar Dongki.
Di dalam ruang karaoke, katanya petugas juga mendapati para pemandu karaoke dan tamu sedang menyanyi sambil mengonsumsi minuman keras. Barang bukti berupa botol minuman keras dan tuak turut disita.
Seluruh pemandu karaoke dan pemilik tempat dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut. Dari delapan pemandu yang diamankan, mayoritas berasal dari luar Sumatera Barat. Mereka adalah GP (30), RY (33), OV (33), KO (26), ZE (24), TS (21), RY (24), dan TM (22).
Razia ini menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam di Pesisir Selatan agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menekan aktivitas yang melanggar norma.
















