Kabarminang — Polisi menetapkan sopir truk inisial AR (29) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan satu keluarga di Jalan Lintas Padang–Solok, tepatnya di dekat jembatan kawasan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan, tersangka merupakan warga Padayo Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa itu.
“Lebih kurang delapan orang yang diperiksa dalam kasus ini, terdiri dari pengemudi truk, pengendara yang lewat dan juga warga yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (13/5/2026).
Ia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan korban luka ringan hingga meninggal dunia.
“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa itu melibatkan tiga truk dan tiga minibus. Akibat kecelakaan tersebut, empat orang asal Solok meninggal dunia. Keempat korban diketahui merupakan satu keluarga. Selain itu, 10 orang lainnya mengalami luka-luka.
















