Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) pukul 20.00 WIB saat menjual ganja kepada polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial NU (21 tahun).
Perihal penangkapan NU, Hardi menceritakan bahwa polisi mendapatkan informasi dari warga Kampung Pasar Baru yang resah terhadap transaksi ganja di sana. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Setelah mengantongi identitas terduga pengedar ganja tersebut, petugas melakukan pembelian terselubung kepada NU. Petugas yang menyamar sebagai pembeli menunggu di belakang rumah NU. Kemudian, NU datang menghampiri petugas dengan membawa ganja kering yang akan dia jual. Petugas langsung menangkapnya,” ujar Hardi pada Senin (11/5/2026).
Pihaknya lalu memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap NU. Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Hardi, petugas menemukan satu paket sedang ganja kering terbungkus kertas pembungkus nasi dan satu paket kecil ganja kering terbungkus kotak rokok.
“Berat ganja kering tersebut dua ons. Dia mengakui barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Setelah menangkap NU, pihaknya membawa pemuda itu ke Markas Polres Pesisir Selatan.
Hardi mengategorikan NU sebagai terduga pengedar ganja. Dengan barang bukti sebanyak itu, pihaknya akan menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Hardi.
















