Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman, pada Selasa (22/9/2026) karena diduga mencabuli anak kandungnya berkali-kali dan diduga menyetubuhi korban dua kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial P (39 tahun). Sementara itu, korban merupakan perempuan berusia tiga tahun.
Nedra menginformasikan bahwa P diduga menyetubuhi dan mencabuli anaknya di rumah yang ia tempati bersama istrinya. Ia menyebut bahwa P melakukan perbuatan itu dalam rentang 19 Agustus sampai 3 September 2026.
Menurut cerita ibu korban berdasarkan cerita anaknya, kata Nedra, P mencabuli anaknya hampir tiap hari. Modusnya, P membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikan korban. Di kamar mandi tersebut P diduga mencabuli anaknya.
Selain itu, kata Nedra, P menyetubuhi anaknya dua kali. Ia menyebut bahwa P menyetubuhi korban pada 25 Agustus 2026, kemudian pada 3 September 2026 P di kamar tidur.
“Tiap kali selesai mencabuli dan menyetubuhi anaknya, P meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban,” tutur Nedra.
Nedra mengatakan bahwa korban menangis dan merintih kesakitan saat disetubuhi ayahnya. Akibat disetubuhi oleh P, katanya, korban mengalami sakit di vagina saat buang air kecil. Selain itu, katanya, alat kelaminnya mengeluarkan darah.
Nedra menerangkan bahwa ibu korban mengetahui anaknya dicabuli dan disetubuhi oleh P berdasarkan cerita anak tersebut. Korban bercerita kepada ibunya setelah ditanya oleh ibunya, yang curiga setelah melihat kondisi alat kelamin korban.
“Ibu korban membawa korban ke bidan. Bidan menyebut bahwa alat kelamin korban memerah. Untuk mengetahui kondisi alat kelamin korban lebih lanjut, bidan menyarankan kepada ibu korban untuk memvisum korban. Untuk memvisum korban, ibu korban perlu membuat laporan polisi,” ucap Nedra.
Nedra menginformasikan bahwa ibu korban membuat laporan polisi pada Senin (21/9/2026). Setelah itu, pihaknya memvisum korban di fasilitas kesehatan.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, kata Nedra, pihaknya menangkap P di rumahnya.
Saat diinterogasi, kata Nedra, P mengaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya karena terpengaruh film porno.
Atas perbuatan P, kata Nedra, pihaknya menjerat pria itu dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, P terancam hukuman paling lama 25 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah sepertiga karena pelakunya memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tutur Nedra.
Nedra menambahkan bahwa korban merupakan anak perempuan satu-satunya tersangka dan istrinya. Ia menyebut bahwa keduanya sudah memiliki tiga anak: anak pertama dan kedua berjenis kelamin laki-laki.



















