Kabarminang – Penanganan perkara pembobolan toko komputer di Plaza Andalas, Kota Padang, yang melibatkan tiga anak di bawah umur memasuki tahap eksekusi putusan. Salah satu anak dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, sementara satu lainnya mendapat tindakan pembinaan selama 10 bulan tanpa penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, mengatakan eksekusi perkara tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tertanggal 21 September 2026.
“Pelaksanaan putusan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang,” ujar Eriyanto, Kamis (24/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pencurian uang tunai senilai Rp36,25 juta di Toko Zona Computer, lantai 2 Plaza Andalas, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (24/7/2026) sekitar pukul 02.16 WIB. Berdasarkan perkara yang telah diproses, tiga anak berinisial HB, ADS, dan A diketahui masuk ke lokasi dan mengambil uang milik korban.
Ketiga anak tersebut kemudian diamankan setelah masuk ke kawasan Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Eriyanto mengatakan perkara tersebut selanjutnya diproses melalui tahapan hukum dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terbitnya putusan pengadilan yang inkrah,” katanya.





















