“Berdasarkan laporan yang diterima, sedikitnya lima toko menjadi sasaran dalam pencurian yang berlangsung pada hari berbeda,” tutur Yasin, Selasa (25/8/2026).
Barang yang dilaporkan hilang antara lain ponsel, uang tunai, dan pakaian. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah toko untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Semua rangkaian aksi tersebut terekam CCTV. Rekaman itulah yang menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi para pelaku,” ucap Yasin.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian di sejumlah kawasan di Kota Padang, termasuk Marapalam, Jati, dan Gunung Pangilun. Ketiga anak tersebut kemudian terdeteksi bergerak ke arah Bungus sebelum akhirnya masuk ke kawasan Kodaeral II.
Selain perkara di Plaza Andalas, polisi juga sempat mendalami dugaan keterlibatan ketiganya dalam pencurian di lokasi lain. Salah satunya dugaan pencurian uang dari kotak amal Masjid Al-Ikhlas di kawasan Gunung Pangilun yang ditelusuri melalui rekaman CCTV.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menemukan adanya uang hasil pencurian yang telah digunakan. Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, sebagian uang diduga digunakan untuk membeli sepeda motor, bermain warnet, dan kebutuhan lainnya.
Dengan adanya putusan pengadilan, perkara terhadap anak-anak tersebut kini memasuki tahap pelaksanaan putusan. Kejaksaan menyatakan proses eksekusi dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.





















