Kabarminang – Polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial PCW (28) dan AR (20) di dua lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (23/9/2026) siang.
Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Taufik Indra, mengatakan pelaku pertama yang ditangkap berinisial PCW di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari PCW, disita 19 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 81,20 gram.
Selanjutnya, petugas menangkap pelaku berinisial AR di Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari AR, disita 5 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,79 gram.
“Jika ditotal, ada 24 paket kecil barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua lokasi tersebut dengan berat 81,99 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan terhadap kedua pelaku, sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari luar Kabupaten Solok Selatan.
Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku ini untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






















