Kabarminang — Pengacara PT Hidayah Syariah Hotel (HSH), Wilson Saputra, menyatakan bahwa sengketa tata usaha negara tentang perintah pembongkaran bangunan milik kliennya di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar, pada dasarnya sudah final dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
“Kalau yang kami pahami, putusan itu sudah inkrah. Sengketa tata usaha negara terkait dengan SK gubernur atau bupati itu finalnya di PTTUN berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung,” ujar Wilson kepada Kabarminang.com pada Sabtu (19/9/2026).
Wilson menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons putusan PTTUN Medan Nomor 123/B/2026/PT.TUN.MDN tertanggal 2 September 2026. Putusan itu mengabulkan gugatan PT HSH sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025 tentang kewajiban pembongkaran masjid, kerangka hotel, dan warung kopi di Lembah Anai.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil sikap berseberangan dengan PTTUN Medan. Pemprov mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sebelum batas waktu 14 hari berakhir.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengonfirmasi pendaftaran kasasi tersebut dan menyampaikan bahwa tim hukum daerah sedang menyusun berkas memori kasasi yang ditargetkan rampung paling lambat pada 30 September 2026. Ia menegaskan bahwa pengajuan kasasi itu sangat penting demi mempertahankan keputusan kepala daerah, menguji kewenangan pemerintah publik, dan memastikan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selain menempuh jalur hukum di MA, Pemprov Sumbar berencana untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen perizinan PT HSH. Dokumen itu mencakup kesesuaian zonasi tata ruang rawan bencana, persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen Amdal, hingga izin usaha pariwisata melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar.
Untuk menanggapi upaya kasasi yang dilayangkan Pemprov Sumbar, kata Wilson, PT HSH menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi. Ia menyebut bahwa kontra memori kasasi itu berfokus pada penegasan batasan kewenangan MA sesuai dengan aturan undang-undang.
“Tentu kami diberi ruang untuk membuat kontra memori kasasi. Kami akan menekankan alasan hukum formal bahwa perkara ini sudah final dan bukan lagi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili,” kata Wilson.



















