Kabarminang – Pengurus Rumah Singgah M IHPAN di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, memberikan penjelasan terkait video yang memperlihatkan keributan antara keluarga pasien dan pihak rumah singgah yang beredar di media sosial.
Pengurus rumah singgah, Ikhwan, mengatakan peristiwa yang menjadi sorotan tersebut bermula saat sebuah mobil Toyota Avanza datang ke Rumah Singgah M IHPAN pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Ikhwan, seorang pria yang mengemudikan mobil tersebut kemudian menanyakan kondisi rumah singgah kepada salah seorang pasien yang berada di lokasi. Pria tersebut juga menanyakan siapa pengurus rumah singgah.
“Pria tersebut juga menanyakan siapa pengurus rumah singgah. Pasien yang ditanya kemudian menunjuk saya selaku pengurus rumah singgah,” tuturnya kepada Sumbarkita, Senin (14/9/2026).
Setelah bertemu, pria tersebut menanyakan persyaratan untuk menginap di rumah singgah. Ikhwan kemudian menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pasien dan pendamping.
“Saya sebutkan bahwa pasien dan pendamping harus melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). Dalam ketentuan rumah singgah, setiap pasien wajib didampingi dan maksimal diperbolehkan dua orang pendamping,” tuturnya.
Kepada pengurus, keluarga tersebut menyampaikan bahwa mereka berasal dari Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Mereka datang ke Padang untuk menemani anak menjalani pengobatan di RSUP M. Djamil Padang.
Keluarga tersebut, kata Ikhwan, datang menggunakan satu mobil Avanza dengan enam orang penumpang dan satu sopir.

















