Kabarminang – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AAG ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Remaja asal Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang itu diamankan di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan AAG dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Agam dan Polsek Tanjung Raya. Remaja tersebut disebut masuk dalam Target Operasi Jaran Singgalang 2026.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengatakan, AAG diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku masuk dalam Target Operasi Jaran Singgalang 2026 dan kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Rinto, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rinto, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2025. Petugas kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 9 September 2026.
Kasus pencurian yang menjerat AAG terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada malam hari. Ketika bangun pada pagi harinya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Atas kejadian pencurian kendaraan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” tutur Rinto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC yang disebut merupakan milik korban.
















