Kabarminang – Pelarian seorang pria berinisial RA (36), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Polisi menangkap RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, Selasa dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus curanmor yang terjadi pada November 2025. Setelah ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RA terus diburu hingga polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta mengatakan penangkapan RA merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Payakumbuh.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” kata Andrio.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4452 MJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, RA bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran RA secara utuh serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
















