Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB karena diduga mencuri sepeda motor di Tanah Datar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial APS (38 tahun), warga Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Ia menyebut bahwa APS merupakan perawat di sebuah puskesmas dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, katanya, korban merupakan seorang pria muda, warga Padang.
Ronald menceritakan bahwa APS pergi menemui korban dengan menumpang mobil dari Tapanuli Selatan ke Padang. Sebelumnya, kedua pria itu berkenalan melalui sebuah aplikasi dan bersepakat untuk bertemu di Padang.
Setibanya di Padang, kata Ronald, APS dan korban bersepakat untuk jalan-jalan dengan sepeda motor korban, Honda Vario hitam bernomor polisi BA 3813 AAD. Dalam perjalanan dari Padang ke Bukittinggi, keduanya lantas menginap di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, untuk beristirahat.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 5.00 WIB, kata Ronald, saat korban tidur, APS mengambil sepeda motor dan STNK korban, lalu kabur menuju Tapanuli Selatan.
Setelah menyadari motornya hilang, kata Ronald, korban melapor ke Polres Padang Panjang.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Ronald, pihaknya memburu APS. Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa APS berada di sebuah tempat di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan. Pihaknya lantas menangkap APS.
“Berdasarkan interogasi awal, APS mengatakan bahwa sepeda motor korban yang dicurinya ada di rumahnya di Desa Napa. Petugas menyita barang bukti tersebut di rumah APS,” ucap Ronald pada Senin (7/9/2026).








