© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Ronald menambahkan bahwa pihaknya menjerat APS dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, APS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
© 2026 Kabarminang.com All right reserved
© 2025 KabarMinang.com.