Sabtu, Oktober 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pria di Pariaman Ditangkap karena Mengamuk dan Ancam Orang Tuanya dengan Parang

Rendi Hakimi
Senin, 07 September 2026 | 14:19
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (34 tahun) setelah mengamuk di rumah orang tuanya dan mengancam kedua orang tuanya dengan parang di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (34 tahun) setelah mengamuk di rumah orang tuanya dan mengancam kedua orang tuanya dengan parang di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Foto: Polres Pariaman

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (34 tahun) setelah mengamuk di rumah orang tuanya dan mengancam kedua orang tuanya dengan parang di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tentang seorang pria mengamuk dan mengancam orang tuanya, petugas mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut.

“Dia memang sering mengamuk di rumahnya karena bertengkar dengan sesama anggota keluarganya,” ucap Riyo pada Senin (7/9/2026).

Di kantor polisi, pihaknya memeriksa AA dan mengetahui bahwa pria itu diduga menggelapkan kambing.

Riyo menceritakan bahwa AA diduga menggelapkan kambing milik Rosniwati pada 2025. Saat itu AA diminta korban untuk memelihara lima ekor kambing. Namun, AA menjual kelima kambing itu tanpa memberikan uang bagi hasil penjualan kepada pemiliknya.

“Setelah menjual kambing korban, AA melarikan diri ke Batam. Sementara itu, korban melaporkan AA ke Polres Pariaman,” ucap Riyo.

Sesudah beberapa lama berada di Batam, kata Riyo, AA kembali ke Pariaman sebulan yang lalu.

Riyo menambahkan bahwa pihaknya menjerat AA dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, katanya, AA terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.


Tags: ancam orang tua dengan parangberita PariamanKampung Jawa IIKasus Kriminal Sumbarkasus penggelapan kambingKota Pariamankriminal PariamanPariaman Tengahpenggelapan kambingpenggelapan kambing Pariamanpenggelapan ternakPolres Pariamanpria di Pariaman ditangkappria mengamuk di PariamanSumatera Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026
Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

23 Oktober 2026
Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026
Next Post
Langit Berkabut, Udara Mengancam: Padang Masuk Zona Sangat Tidak Sehat

Langit Berkabut, Udara Mengancam: Padang Masuk Zona Sangat Tidak Sehat

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

23 Oktober 2026

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

23 Oktober 2026

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

23 Oktober 2026

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

23 Oktober 2026

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

23 Oktober 2026

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.