Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (34 tahun) setelah mengamuk di rumah orang tuanya dan mengancam kedua orang tuanya dengan parang di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tentang seorang pria mengamuk dan mengancam orang tuanya, petugas mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut.
“Dia memang sering mengamuk di rumahnya karena bertengkar dengan sesama anggota keluarganya,” ucap Riyo pada Senin (7/9/2026).
Di kantor polisi, pihaknya memeriksa AA dan mengetahui bahwa pria itu diduga menggelapkan kambing.
Riyo menceritakan bahwa AA diduga menggelapkan kambing milik Rosniwati pada 2025. Saat itu AA diminta korban untuk memelihara lima ekor kambing. Namun, AA menjual kelima kambing itu tanpa memberikan uang bagi hasil penjualan kepada pemiliknya.
“Setelah menjual kambing korban, AA melarikan diri ke Batam. Sementara itu, korban melaporkan AA ke Polres Pariaman,” ucap Riyo.
Sesudah beberapa lama berada di Batam, kata Riyo, AA kembali ke Pariaman sebulan yang lalu.
Riyo menambahkan bahwa pihaknya menjerat AA dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, katanya, AA terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
















