Kabarminang — Polisi meringkus seorang pria di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumatera Barat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena diduga mencuri tujuh sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan bahwa pria itu berinisial JO (33 tahun), warga Jorong Bukit Sebelah.
Wildan mengatakan bahwa pihaknya menangkap JO berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga Jorong Bukit Sebelah pada Jumat (4/9/2026).
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mencari terduga pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya mengantongi identitas terduga pelaku, yaitu pria berinisial JO. Pihaknya kemudian menangkap pria itu di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah.
“Saat mendalami kasus tersebut, petugas menemukan tujuh sepeda motor di rumah terduga pelaku, salah satunya sepeda motor warga Jorong Bukit Sebelah,” ujar Wildan pada Senin (7/9/2026).
Wildan mengatakan bahwa enam dari tujuh sepeda motor itu merupakan sepeda motor curian, sedangkan satu sepeda motor lagi merupakan milik JO. Ia menyebut bahwa sepeda motor JO itu juga diduga barang curian.
“Semua sepeda motor tersebut kondisinya trondol karena bodi dan sejumlah bagiannya sudah dicopot,” ucap Wildan.
Wildan mengungkapkan bahwa berkemungkinan JO mencuri sepeda motor itu berdasarkan pesanan orang. Ia menyebut bahwa sepeda motor curian itu berkemungkinan digunakan untuk pergi ke ladang karena kondisinya trondol.
















