Dalam melakukan aksinya, kata Wildan, JO memantau sepeda motor yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan. Setelah itu, katanya, JO mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor curiannya.
“Kami masih mendalami kasus itu terkait adanya pelaku lain yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya. Kami juga menunggu korban lain untuk melaporkan kehilangan sepeda motor mereka,” tutur Wildan.
Wildan menambahkan bahwa pihaknya menjerat JO dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan itu, katanya, JO terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
















