“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru bernomor polisi BA 5216 LC milik korban,” jelas Rinto.
Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru tanpa nomor polisi. Kepemilikan sepeda motor tersebut masih didalami oleh petugas.
Rinto mengatakan, saat diamankan dan menjalani interogasi di lapangan, AAG mengakui perbuatannya.
Saat ini, AAG ditahan di Polsek Tanjung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukumnya mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Raya dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Rinto.
















