Ikhwan mengatakan, saat itu pihaknya mempertimbangkan kondisi kapasitas Rumah Singgah M IHPAN yang disebut sudah tidak memadai. Selain itu, menurut dia, mayoritas penghuni rumah singgah saat itu merupakan perempuan.
Atas pertimbangan tersebut, keluarga pasien kemudian diarahkan ke rumah singgah lain yang masih berada dalam satu pengurusan, yakni Rumah Singgah Alumni SD 1-2 Panti Pasaman di Jalan Haji Abdullah Ahmad Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Namun, menurut Ikhwan, pria yang mengemudikan mobil tersebut menyampaikan keberatan setelah keluarganya diarahkan ke lokasi lain.
“Mereka menyebutkan seperti ini ya pelayanan rumah singgah, kami menemani anak berobat tapi diusir, diantarkan kami, itu kata mereka yang datang itu, padahal kami tidak mengusir selalu menerima tapi karena kapasitasnya tidak memadai kami arahkan ke rumah singgah yang satu lagi,” tuturnya.
Ikhwan mengatakan, pria tersebut kemudian terlihat menelepon seseorang dan menyampaikan mengenai pelayanan yang diterimanya. Dalam pembicaraan tersebut, menurut Ikhwan, pria itu menyebut keluarganya seperti dioper-oper.
Pengurus Sebut Tak Pernah Menolak Pasien
Ikhwan menegaskan, sejak Rumah Singgah M IHPAN berdiri pada 2019, pihaknya menyatakan tidak pernah menolak pasien dari Pasaman Barat, Pasaman maupun daerah lainnya selama memenuhi ketentuan yang berlaku di rumah singgah.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh penghuni.
Selain itu, setiap penghuni rumah singgah juga diwajibkan menjaga keamanan, kebersihan serta ketenteraman bersama.
“Namun jika ada yang membuat masalah, kami sebagai pengurus akan kami usir karena untuk kenyamanan banyak orang,” ujarnya.
Setelah pembicaraan tersebut, keluarga pasien akhirnya meninggalkan Rumah Singgah M IHPAN. Ikhwan mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana keluarga tersebut kemudian pergi.
Ia kemudian membagikan video yang beredar tersebut ke grup rumah singgah. Setelah video dibagikan, sejumlah warga yang pernah menginap di rumah singgah tersebut memberikan tanggapan.
Menurut Ikhwan, warga yang pernah menjadi penghuni rumah singgah menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengalami persoalan selama menginap dan mendapatkan pelayanan dengan baik. Mereka juga menggambarkan suasana di rumah singgah tersebut seperti berada dalam lingkungan keluarga.
Aturan Penghuni Rumah Singgah
Ikhwan menjelaskan, Rumah Singgah M IHPAN memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi pasien maupun pendamping.
Pasien dan pendamping wajib melakukan pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP pasien dan pendamping serta fotokopi KK. Setiap pasien juga wajib memiliki pendamping dengan jumlah maksimal dua orang.
Penghuni diwajibkan menjaga keamanan, kebersihan dan ketenteraman rumah singgah. Mereka juga dilarang membawa peralatan rumah singgah ke rumah sakit maupun saat meninggalkan rumah singgah.
Setiap Minggu, penghuni diwajibkan mengikuti gotong royong di dalam maupun luar pekarangan rumah singgah. Penghuni juga wajib melapor kepada pengurus saat masuk dan keluar dari rumah singgah.
Bagi pasien yang menginap selama 1×24 jam, terdapat kewajiban membersihkan kasur dan tempat tidur sebelum meninggalkan rumah singgah. Aturan lainnya mengharuskan penghuni memastikan kompor dalam keadaan mati serta mematikan lampu, listrik dan keran air setelah digunakan.
Peralatan dapur yang telah digunakan juga wajib dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan bersih. Rumah singgah juga tidak memperbolehkan penitipan barang apabila pasien pulang kampung. Penghuni diminta membuang popok atau pembalut ke tempat sampah di luar dalam kondisi telah terbungkus rapi.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pengurus tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang maupun barang berharga milik pasien. Sementara itu, tamu yang datang ke rumah singgah diwajibkan menaati seluruh peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan pengurus.
Ikhwan menegaskan, warga Pasaman maupun Pasaman Barat yang datang berobat ke Padang dan memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat menginap di rumah singgah dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Video Keributan Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, video yang memperlihatkan keributan antara keluarga pasien dan pihak Rumah Singgah M IHPAN di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Berkah Motor Pasaman Barat. Dalam keterangan unggahannya disebutkan peristiwa tersebut terjadi pada 8 September 2026.
Dalam rekaman terlihat sejumlah orang berada di halaman rumah singgah. Seorang balita juga tampak berada di lokasi. Terdengar seseorang dalam video menyampaikan pernyataan terkait keberadaan keluarga pasien di rumah singgah tersebut.
“Jaleh urang indak barado, cari penginapan uni, indak buliah urang nginap siko do, suruah nyo pai. Iko anggotanyo, diam selai a, terlantar anak urang (Jelas orang tidak berpunya, cari penginapan, tidak boleh menginap di sini, diusirnya. Ini anggotanya, dia saja, terlantar anak orang),” kata seseorang dalam video tersebut.
Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan dari pihak keluarga pasien maupun pihak lain terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.

















