Sumbarkita – Warga menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kian marak karena diduga kuat dibekingi oleh oknum pejabat daerah serta oknum aparat setempat.
Hal itu disampaikan warga lokal berinisial MH (25). Ia menilai praktik ilegal ini sulit diberantas karena setiap rencana penertiban selalu bocor sebelum petugas sampai di lokasi.
“Saat ini ada lebih dari sepuluh titik lokasi tambang emas ilegal yang tersebar aktif di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Diduga kuat melibatkan perlindungan dari oknum pejabat daerah serta oknum aparat setempat,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (14/9/2026).
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Ranah Batahan, Koto Balingka, Gunung Tuleh, tepatnya Jorong Silagawen Menek, hingga kawasan Talamau di Sinuruik. Ia menyebut, aktivitas tambang ilegal itu membuat aliran Sungai Batang Batahan dan Batang Saman mengalami kerusakan lingkungan serta pencemaran air.
“Operasional di lokasi tersebut tergolong masif dan melibatkan alat berat dalam jumlah banyak setiap harinya. Di sepanjang aliran Sungai Batang Batahan saja, ada sekitar sepuluh unit ekskavator atau lebih yang bekerja saban hari,” katanya.
Ia menyebut, kegiatan tersebut diduga didanai oleh pemodal besar bernilai miliaran rupiah dan bukan sekadar usaha tambang rakyat kecil.
“Para pemodal besar tersebut diduga memiliki hubungan dekat serta dukungan dari oknum pejabat pemerintah daerah hingga oknum aparat penegak hukum. Pemodal diduga memberi setoran rutin ke oknum pejabat daerah dan oknum aparat kepolisian agar aktivitas mereka tetap aman,” katanya.
Ia menyebut, salah satu pemodal besar di Ranah Batahan diketahui merupakan pengusaha kaya yang memiliki relasi kekeluargaan dengan anggota legislatif.
Ia mengatakan, surat edaran larangan tambang emas ilegal yang diterbitkan oleh Bupati hanya formalitas semata tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Setiap operasi penertiban dari pihak kepolisian selalu gagal karena informasi razia dibocorkan terlebih dahulu kepada para penambang. Jadi sebelum petugas sampai ke lokasi, para pekerja sudah menghentikan alat berat dan mengamankannya keluar dari area tambang,” ujarnya.
Tambang Emas Ilegal Tersebar di 9 Daerah di Sumbar
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Tommy Adam, menyebut praktik tambang emas ilegal di daerah itu tersebar di sembilan daerah, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Lima Puluh Kota.
Ia menilai, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar merupakan kejahatan terbuka yang sengaja dibiarkan beroperasi secara terang-terangan oleh pihak berwenang.
“Contohnya dapat dilihat di belakang Kantor Bupati Sijunjung, serta di sepanjang aliran Batang Pasaman dan Batang Batahan,” ujarnya saat diwawancarai Sumbarkita pada Jumat (28/8/2026).
Tommy menyebut kepolisian memiliki kemampuan intelijen yang cukup untuk membongkar jaringan tambang emas ilegal hingga ke akarnya, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Penindakan tambang emas ilegal ini bukan masalah mau atau tidak mau. Sebenarnya polisi tahu data aktor-aktornya, tetapi Polda Sumbar yang berganti-ganti kepemimpinan belum menunjukkan keseriusan untuk bertindak secara sistematis,” tambahnya.
Ia mengatakan penindakan tambang emas ilegal selama ini lebih banyak dilakukan melalui operasi pembakaran pondok kerja. Ia menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum selama ini hanya gimmick untuk meredam amarah publik. Petugas hanya datang membakar pondok kayu, sementara alat berat seperti ekskavator jarang sekali disita,” ujarnya.
Selain tersebar di sejumlah daerah, Tommy menyebut aktivitas tambang emas ilegal menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekitar 10.000 hektare yang tersebar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. DAS Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar juga mengalami pencemaran berat.
“Kerusakan tersebut tersebar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, dengan luas sekitar 7.600 hektare. Penggunaan merkuri dalam tambang ini secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Selain kerusakan hutan, Tommy menyebut praktik tambang emas ilegal menyebabkan 48 hingga 50 orang yang tewas akibat tertimbun di lubang tambang ilegal sejak 2012 hingga sekarang.
“Data resmi yang terliput media ada 48 hingga 50 orang. Namun dugaannya bisa mencapai ratusan korban jiwa jika kita menghitung insiden yang luput dari media,” ujarnya.
Tommy juga membedakan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut menjadi dua tingkatan utama. Menurut dia, pembagian tersebut menunjukkan beban risiko dan keuntungan yang tidak setara.
“Lapis atas diisi aktor yaitu pemilik modal, pemilik ulayat, oknum penjamin dari aparat, dan otoritas pemerintah yang melakukan pembiaran. Sementara lapis bawah adalah buruh harian yang menanggung risiko nyawa dan kesehatan,” tuturnya.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh terhadap para aktor terlibat.
“Kejahatan lingkungan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi warga negara. Secara konstitusi, negara wajib memberikan jaminan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya,” imbuhnya.


















