Kabarminang – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumatera Barat (Sumbar) memprotes hasil babak penyisihan sesi keenam cabang Fahmil Qur’an putri Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).
Kepala Sekolah ICBS Payakumbuh, Roni Patihan, membenarkan hal itu. Ia menyebut, cabang lomba itu diikuti oleh santri ICBS Payakumbuh untuk mewakili Sumbar.
Ia menyebut, protes yang disampaikan LPTQ Sumbar itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas MTQN Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026.
“Dalam surat tersebut, LPTQ Sumbar mempersoalkan penilaian terhadap jawaban Regu B pada soal rebutan kesembilan. Menurut LPTQ Sumbar, saat soal tersebut diberikan, Regu Fahmil Qur’an putri Sumatera Barat sedang memimpin sementara dengan skor 1.285 poin,” tuturnya kepada Sumbarkita, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari LPTQ, soal rebutan kesembilan yang dipersoalkan adalah pertanyaan yang diberikan dewan hakim, yaitu “Dalam ushul Fiqh dibolehkan makan daging hewan yang diharamkan untuk menolak kelaparan, asal penggunaan barang najis untuk keperluan berobat termasuk kategori takhfif apa?”
Roni mengatakan, menurut LPTQ Sumbar, Regu B menjawab soal tersebut dengan jawaban “takhfif tarkhish”. Namun, jawaban itu dinyatakan salah oleh Dewan Hakim karena diduga dianggap menggunakan huruf qaf, bukan huruf kha.
“LPTQ Sumbar menyebutkan, pengamat kemudian mengajukan protes dan menegaskan bahwa jawaban yang disampaikan Regu B menggunakan huruf kha, yakni tarkhis,” tuturnya.
Dalam surat protes tersebut, katanya, LPTQ Sumbar menyampaikan bahwa jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah “takhfif tarkhish” berdasarkan kitab-kitab Qawaid Fiqhiyyah.


















