Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial AA (50) setelah diamankan warga di Masjid Raya Sungai Tareh, Korong Sungai Tareh, Nagari Balah Aie Utara, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Rabu (9/9/2026) karena diduga mencuri uang dari kotak amal masjid tersebut.
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, Iptu Edy Syaputra, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Uang yang diambil dalam kejadian tersebut senilai Rp2.102.500.
Ia melanjutkan, kejadian itu diketahui setelah salah seorang orang tua murid TPA Masjid Raya Sungai Tareh memberitahukan kepada pengurus masjid bahwa telah terjadi dugaan pencurian kotak amal.
Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pengurus masjid mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian.
“Saat tiba di masjid, pengurus melihat AA telah diamankan warga bersama masyarakat sekitar,” katanya Selasa (15/9/2026).
Ia melanjutkan, pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto Sungai Sariak. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga pukul 18.52 WIB.
Ia melanjutkan, pelaku merupakan warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa uang hasil curian telah dibawa ke Mapolsek VII Koto Sungai Sariak untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.



















