“Setelah protes tersebut, menurut LPTQ Sumbar, Dewan Hakim kembali berdiskusi dengan pembuat soal,” tuturnya.
Hasil diskusi tersebut, katanya, berdasarkan informasi dari LPTQ Sumbar, jawaban Regu B tetap dinyatakan salah. Dewan Hakim kemudian mengklarifikasi bahwa jawaban yang dianggap benar adalah “takhfif tarqis” dengan merujuk pada kitab yang tercantum dalam silabus Qawaid Fiqhiyyah karangan Toha Andiko.
Ia mengatakan, LPTQ Sumbar menyatakan istilah “takhfif tarqis” tidak ditemukan dalam ilmu Ushul Fiqh yang berkaitan dengan takhfif dan berpendapat bahwa terdapat kemungkinan kesalahan pengetikan dalam buku yang menjadi rujukan tersebut.
“LPTQ Sumbar juga menyebut telah memeriksa buku Qawaid Fiqhiyyah karangan Toha Andiko. Menurut LPTQ Sumbar, buku tersebut merujuk pada kitab Ashbah Wan Nazhair karya Asy-Suyuti,” tuturnya.
Ia mengatakan, LPTQ Sumbar menjelaskan bahwa dalam kitab Ashbah Wan Nazhair pada halaman 138, istilah yang tertulis adalah “takhfif tarkhish”, sebagaimana jawaban yang diberikan peserta Regu B.
“Selain kitab tersebut, LPTQ Sumbar turut melampirkan rujukan lain sebagai bahan pertimbangan, yakni buku Al Qawaid Al Kubra karangan Izzuddin Abdis Salam pada halaman 12,” ucapnya.
Ia mengatakan, persoalan penilaian itu juga berkaitan dengan perolehan poin Regu B. Dalam surat protes, LPTQ Sumbar menyebut Dewan Hakim telah mengurangi nilai Regu B sebesar 100 poin karena jawaban pada soal tersebut dianggap salah.
Setelah terjadi protes, katanya, LPTQ Sumbar menyebut nilai Regu B kembali dikurangi 100 poin sehingga, menurut surat tersebut, terjadi dua kali pengurangan nilai sebagaimana terlihat pada layar pertandingan.


















