“LPTQ Sumbar kemudian meminta jawaban Regu B pada soal rebutan kesembilan dinyatakan benar dan nilai sebesar 100 poin ditambahkan kembali,” ujarnya.
Dengan penambahan tersebut, LPTQ Sumbar menyatakan total nilai Regu B menjadi 1.385 poin. Sementara itu, perolehan yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah Regu A sebanyak 1.250 poin dan Regu C sebanyak 435 poin.
LPTQ Sumbar juga mengajukan opsi apabila soal rebutan kesembilan dibatalkan. Menurut LPTQ Sumbar, dalam kondisi tersebut Regu B tetap memperoleh nilai tertinggi dengan 1.285 poin, disusul Regu A dengan 1.250 poin dan Regu C dengan 435 poin.
“Atas dasar itu, LPTQ Sumbar meminta agar Regu B dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai pemenang babak penyisihan sesi keenam Fahmil Qur’an putri MTQN Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026,” ujarnya.
Sebagai bahan pertimbangan atas protes tersebut, katanya, LPTQ Sumbar melampirkan buku Qawaid Fiqhiyyah karangan Toha Andiko halaman 240-241, buku Ashbah Wan Nazhair karangan Asy-Suyuti halaman 138 sebagai rujukan dari buku Toha Andiko, serta buku Al Qawaid Al Kubra karangan Izzuddin Abdis Salam halaman 12. LPTQ Sumbar juga mencantumkan tautan siaran langsung pertandingan Fahmil Qur’an sebagai bahan pendukung dalam surat protes tersebut.
Ia mengatakan, setelah pengajuan surat protes tersebut, Dewan Pengawas MTQN XXXI dan Ketua Dewan Hakim MTQN XXXI merapatkan kembali persoalan tersebut.
“Hasil rapat itu memutuskan bahwa Regu Fahmil Qur’an putri Sumatera Barat masuk sebagai peserta pada babak berikutnya, yaitu babak semifinal,” imbuhnya.


















