Perihal kelanjutan proyek di lapangan, Wilson menegaskan bahwa mereka sedang bersiap melengkapi sisa perizinan yang sempat tertunda guna melanjutkan tahap penyelesaian bangunan fisik.
“Kami sedang bersiap mengurus perizinan yang tertunda. Berkasnya bahkan sudah masuk karena dasar pengurusan izin makin jelas setelah adanya putusan pengadilan,” ucap Wilson.
Wilson juga membantah tuduhan bahwa area pembangunan berdiri di atas kawasan rawan atau melanggar sempadan sungai. Ia mengatakan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melalui verifikasi status kawasan.
”Saat balik nama sertifikat, BPN memastikan lahan tersebut tidak masuk kawasan hutan maupun sempadan sungai. Lagi pula, aturan spesifik terkait sempadan sungai di Sumatera Barat memang belum ada,” ujar Wilson.
Untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi bencana alam di area Lembah Anai, kata Wilson, PT HSH mengklaim telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat untuk membangun sarana mitigasi secara mandiri.
”Kami tidak mau konyol. PT HSH sudah mengantongi SK Tanggul Mandiri dari Kementerian PU dan pengerjaannya diawasi langsung oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang,” ucap Wilson.
PT HSH memastikan bahwa seluruh proses pembangunan fasilitas perhotelan empat lantai berkonstruksi baja tersebut akan terus mengikuti petunjuk teknis konsultan demi menjamin keselamatan aset serta pengunjung.
”Kami tentu memitigasi potensi bencana sesuai arahan konsultan dan pemerintah. Kami kooperatif dan selalu mengikuti petunjuk teknis dari instansi terkait,” tutur Wilson.
Wilson mengatakan bahwa PT HSH berencana mengoperasikan kembali fasilitas warung kopi di area tersebut. Pihaknya akan menyumbangkan hasil dari warung kopi itu untuk membayar biaya operasional masjid dan membuka lapangan kerja bagi warga lokal.



















