Berdasarkan putusan pengadilan, Anak HB yang berusia 14 tahun dan Anak ADS yang berusia 13 tahun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Anak HB dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati.
Sementara itu, Anak ADS mendapat tindakan pembinaan selama 10 bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru tanpa penahanan.
“Anak ADS tidak ditahan karena umurnya belum mencapai 14 tahun. Aturan UU SPPA menetapkan penahanan hanya berlaku bagi anak berusia 14 tahun ke atas,” jelas Eriyanto.
Adapun anak ketiga berinisial A tidak dilakukan penuntutan. Menurut Eriyanto, anak tersebut baru berusia 10 tahun ketika proses hukum berlangsung sehingga penanganannya mengikuti ketentuan mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak.
“Terhadap anak A tidak dilakukan penuntutan karena saat proses hukum berlangsung, ia baru berusia 10 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya Diduga Bobol Lima Toko
Sebelumnya, tiga anak tersebut diamankan setelah masuk ke kawasan Kodaeral II Teluk Bayur. Saat itu, polisi menyebut mereka diduga terlibat dalam pencurian di sedikitnya lima toko di Plaza Andalas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan ketiga anak yang diamankan saat itu masing-masing berinisial AG (13), AD (10), dan HR (14).





















