Kabarminang — Sidang lanjutan perkara pembunuhan berantai dan mutilasi dengan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman. Pada Selasa (12/5/2026) agenda sidangnya ialah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim pengacara terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun).
Agenda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada 28 April 2026 menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Pengacara terdakwa, Richa Marianas, kembali menegaskan pihaknya akan menyampaikan bantahan secara menyeluruh terhadap tuntutan tersebut dalam pledoi.
“Kami tidak sepakat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa. Semua argumentasi hukum akan kami sampaikan dalam pledoi di persidangan,” ujar Richa kepada wartawan, Selasa (12/5).
Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU masih perlu dikaji secara mendalam.
“Kami melihat masih ada aspek-aspek yang belum dipertimbangkan secara utuh. Dalam pledoi nanti akan kami jelaskan mengapa menurut kami hukuman mati tidak tepat,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait pasal yang semestinya dikenakan kepada kliennya.
“Menurut kami, pasal yang lebih sesuai adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
















