Senin, September 28, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Pembakar Pasar Payakumbuh Dihukum 6 Tahun

Rendi Hakimi
Senin, 11 Mei 2026 | 15:21
in Hukum & Kriminal
Persidangan kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh dengan terdakwa Imam Luthfi Fajri. Foto: IST

Persidangan kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh dengan terdakwa Imam Luthfi Fajri. Foto: IST


Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri (20), terdakwa kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (11/5/2026) di ruang sidang PN Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Putusan majelis hakim itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ahmad Fauzan, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut tentunya telah melalui pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Fauzan menjelaskan, dalam tuntutannya JPU menilai perbuatan terdakwa menyebabkan Pasar Blok Barat terbakar dan menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kebakaran di pusat pertokoan dan merugikan para pedagang. Selain itu, selama proses persidangan tidak ada permintaan maaf maupun upaya ganti rugi kepada korban,” ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.

Dalam proses pembuktian di persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pedagang Pasar Blok Barat, anggota kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui langsung peristiwa kebakaran tersebut. Keterangan para saksi disebut saling bersesuaian dan menguatkan dakwaan jaksa.

Atas vonis enam tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai waktu yang diatur undang-undang.

Kasus kebakaran Pasar Blok Barat pada Agustus 2025 lalu sempat menghebohkan masyarakat Payakumbuh. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah kios terbakar dan mengganggu aktivitas ekonomi pedagang di kawasan pusat perdagangan tersebut.

“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Fauzan.


Tags: Ahmad FauzanImam Luthfi FajriKebakaran pasar PayakumbuhKejari Payakumbuhkriminal Sumbarpasar Blok BaratPedagang PasarPengadilan Negeri PayakumbuhPN PayakumbuhVonis Hakim

Berita Terkait

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026
Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, BPBD Dharmasraya Hormati Proses Hukum

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026
Next Post
Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Naik ke Peringkat 535 Dunia di UI GreenMetric 2026

28 September 2026

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026

232 Tim SD dan SMP Ramaikan Cerdas Alquran di Padang Pariaman

232 Tim SD dan SMP Ramaikan Cerdas Alquran di Padang Pariaman

28 September 2026

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solok

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solok

28 September 2026

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026

Pemkab Padang Pariaman Gelar CFD dan GERMAS, Dimeriahkan Drum Band dan Beragam Layanan Kesehatan

Pemkab Padang Pariaman Gelar CFD dan GERMAS, Dimeriahkan Drum Band dan Beragam Layanan Kesehatan

27 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.