Senin, Juni 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Pembakar Pasar Payakumbuh Dihukum 6 Tahun

Rendi Hakimi
Senin, 11 Mei 2026 15:21
in Hukum & Kriminal
Persidangan kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh dengan terdakwa Imam Luthfi Fajri. Foto: IST

Persidangan kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh dengan terdakwa Imam Luthfi Fajri. Foto: IST


Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri (20), terdakwa kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (11/5/2026) di ruang sidang PN Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Putusan majelis hakim itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ahmad Fauzan, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut tentunya telah melalui pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Fauzan menjelaskan, dalam tuntutannya JPU menilai perbuatan terdakwa menyebabkan Pasar Blok Barat terbakar dan menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kebakaran di pusat pertokoan dan merugikan para pedagang. Selain itu, selama proses persidangan tidak ada permintaan maaf maupun upaya ganti rugi kepada korban,” ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.

Dalam proses pembuktian di persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pedagang Pasar Blok Barat, anggota kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui langsung peristiwa kebakaran tersebut. Keterangan para saksi disebut saling bersesuaian dan menguatkan dakwaan jaksa.

Atas vonis enam tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai waktu yang diatur undang-undang.

Kasus kebakaran Pasar Blok Barat pada Agustus 2025 lalu sempat menghebohkan masyarakat Payakumbuh. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah kios terbakar dan mengganggu aktivitas ekonomi pedagang di kawasan pusat perdagangan tersebut.

“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Fauzan.


Tags: Ahmad FauzanImam Luthfi FajriKebakaran pasar PayakumbuhKejari Payakumbuhkriminal Sumbarpasar Blok BaratPedagang PasarPengadilan Negeri PayakumbuhPN PayakumbuhVonis Hakim

Berita Terkait

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri di Dharmasraya Ditembak Polisi

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri di Dharmasraya Ditembak Polisi

29 Juni 2026
Jadi Buronan 8 Bulan Setelah Curi Motor Teman, Pria di Pasaman Barat Ditangkap

Jadi Buronan 8 Bulan Setelah Curi Motor Teman, Pria di Pasaman Barat Ditangkap

28 Juni 2026
Pria 31 Tahun Bobol Rumah di Padang, Ponsel dan Tabung Gas Raib

Pria 31 Tahun Bobol Rumah di Padang, Ponsel dan Tabung Gas Raib

28 Juni 2026
Balita Diduga Dianiaya Ayah Tiri Asal Solok Jalani 3 Kali Operasi, Terkendala Biaya Pengobatan

Balita Diduga Dianiaya Ayah Tiri Asal Solok Jalani 3 Kali Operasi, Terkendala Biaya Pengobatan

27 Juni 2026
Buronan Pencuri Sawit di Pasaman Barat Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

Buronan Pencuri Sawit di Pasaman Barat Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

27 Juni 2026
Sopir Terduga Pencuri Ditangkap di Lima Puluh Kota Saat Melintas

Sopir Terduga Pencuri Ditangkap di Lima Puluh Kota Saat Melintas

27 Juni 2026
Next Post
Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

23 Juni 2026

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

28 Juni 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.