Sementara itu, JPU, Hendrio Suherman menyatakan menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.
“Kami menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Itu bagian dari proses peradilan yang dijamin undang-undang,” ucapnya.
Menurut Hendrio, tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tuntutan kami disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta persidangan yang menurut kami telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan,” kata Hendrio.
Hendrio juga menegaskan bahwa pertimbangan pemberatan tidak hanya didasarkan pada jumlah korban.
“Ada unsur perencanaan, ada tindakan yang menurut kami dilakukan secara sadar, serta adanya upaya menghilangkan jejak. Itu semua menjadi bagian dari pertimbangan tuntutan,” ujarnya.
JPU menyatakan akan menyampaikan replik atau tanggapan setelah mendengarkan secara lengkap isi pledoi dari tim penasihat hukum.
“Kami akan mempelajari isi pledoi secara menyeluruh. Setelah itu baru kami sampaikan replik sesuai jadwal persidangan,” katanya.
















