Kabarminang – Kasus penyelundupan hampir delapan kilogram sabu yang digagalkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (13/5).
Tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan status itu, proses penyidikan resmi selesai dan penanganan perkara beralih ke pihak kejaksaan untuk dipersiapkan ke persidangan.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik sehingga perkara siap dilimpahkan.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap. Sesuai prosedur, tahap dua kami laksanakan Rabu, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Irhas, Senin (11/5).
Empat tersangka yang akan diserahkan masing-masing berinisial KSG (30), AS (27), RA (22), dan M (22). Mereka ditangkap pada 12 Januari 2026 saat diduga hendak menyelundupkan 7 kilogram 964 gram sabu dari Aceh menuju Sumatera Barat melalui jalur darat, sebelum melanjutkan perjalanan udara dari BIM ke Jakarta dan Bogor.
Dalam tahap dua, polisi turut menyerahkan seluruh barang bukti, termasuk sabu yang disita, koper yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, dokumen perjalanan, dan alat komunikasi terkait perkara.
“Dengan tahap dua, tanggung jawab penahanan dan proses hukum selanjutnya berada di tangan jaksa. Kami tetap siap mendukung apabila dibutuhkan dalam proses persidangan,” kata Irhas.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Tengku Ismail, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.
















