“Perkara ini sudah P-21, artinya secara formil dan materil berkas dinyatakan lengkap. Setelah tahap dua, kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” ujar Tengku Ismail.
Ia menjelaskan bahwa tahap dua merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi titik peralihan kewenangan dari penyidik kepada penuntut umum.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, jaksa memiliki waktu untuk menyiapkan administrasi dan menyusun dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari pemeriksaan barang penumpang di mesin X-Ray Bandara Internasional Minangkabau pada Senin, 12 Januari 2026.
“Awalnya satu orang penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta. Saat pemeriksaan melalui X-Ray, ditemukan indikasi barang mencurigakan di dalam koper,” ujar Faisol.
Pemeriksaan lanjutan menemukan sabu yang disembunyikan di sela pakaian dan bagian dalam koper. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Airport Security (Avsec), Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, dan Polsek Bandara.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga penumpang lain dengan pola perjalanan dan tujuan serupa. Total empat koper yang diperiksa diketahui berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 7 kilogram 964 gram.
“Semua barang bukti berasal dari empat koper itu. Total beratnya 7 kilo 964 gram,” kata Faisol.
Dengan dijadwalkannya tahap dua pada Rabu, kasus penyelundupan sabu hampir delapan kilogram itu selangkah lagi memasuki persidangan di pengadilan negeri.
















