Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar membekuk seorang pria berinisial Z (44) alias Pirok karena diduga menjadi pengedar ganja. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, sekitar pukul 14.30 WIB.
Iptu Muhammad Ikbal menyebutkan bahwa tersangka merupakan warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, yang berdasarkan data identitas bekerja sebagai tukang batu.
Dalam keterangannya, Iptu Muhammad Ikbal mengatakan bahwa saat penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sedang ganja yang disembunyikan di dalam jaket hitam milik pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan, petugas kami berhasil mengamankan satu paket sedang ganja yang disimpan pelaku di dalam jaket hitam bermerek Savage,” ujar Iptu Muhammad Ikbal pada Selasa (12/5/2026).
Penyelidikan kemudian berlanjut ke kebun di Jorong Supanjang, di mana Iptu Muhammad Ikbal mengungkapkan bahwa pelaku mengakui masih menyimpan paket ganja lainnya di rumpun pisang.
Menurut Iptu Muhammad Ikbal, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua FKPM setempat guna memastikan transparansi tindakan hukum.
Iptu Muhammad Ikbal memerinci bahwa di bawah kasur tempat tidur pelaku, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja serta satu paket tambahan di dalam jaket berwarna merah putih.
















