“Total barang bukti yang kami amankan adalah empat paket sedang ganja kering, beberapa kantong kresek, plastik pembungkus, lakban, hingga satu unit ponsel Samsung milik pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ikbal.
Selain narkotika, Iptu Muhammad Ikbal menambahkan bahwa polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Iptu Muhammad Ikbal menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang menyesuaikan aturan perundangan terbaru,” pungkas Iptu Muhammad Ikbal.
















