Perkara itu menjadi perhatian publik karena terdakwa didakwa terlibat dalam kematian tiga mahasiswi di Padang Pariaman. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di beberapa lokasi berbeda, sementara dua korban lainnya ditemukan tinggal tulang-belulang di dalam sumur di rumah terdakwa.
Setelah agenda pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan replik dari JPU, kemudian duplik dari penasihat hukum, sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.
















