Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial SB (41 tahun) di dalam sebuah rumah di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pihaknya menangkap SB setelah menangkap seorang perempuan pengguna sabu-sabu. Ia menyebut bahwa perempuan itu mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial T, yang merupakan kakak SB.
Untuk menindaklanjuti keterangan dari perempuan yang tertangkap tersebut, kata Riki, pihaknya melakukan penyelidikan ke kediaman SB. Setelah memastikan bahwa SB berada dalam rumah itu, pihaknya menangkap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan di rumah SB, yang disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat, kata Riki, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet merek Versace cokelat. Di dalam dompet itu ada 1 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, 9 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok.
“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet yang berada di celana panjang yang tergantung di kamar, serta sebagian lainnya ditemukan di bawah kasur kamar SB,” ucap Riki pada Senin (23/2/2026).
Selain itu, kata Riki, pihaknya menemukan 1 alat isap sabu-sabu berbentuk bong, 1 ponsel Vivo Y16 beserta kartu simcard, dan 1 helai celana panjang merek Red Jeans Solution di kamar SB.
“Dari hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa barang bukti tersebut milik kakaknya, yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dia mengaku hanya membantu kakaknya menjual sabu-sabu tersebut. Tapi, uang transfer dari pembeli sabu-sabu masuk ke rekening DANA-nya” tutur Riki.
Riki mengatakan bahwa berat kotor semua paket sabu-sabu yang ditemukan di kamar SB itu 1,6 gram.
















