Pihaknya kemudian membawa SB dan semua barang bukti ke Markoas Polres 50 Kota. Ia memastikan bahwa SB berhari raya Idulfitri kali ini di sel rutan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Di samping itu, pihaknya tengah memburu kakak SB, yang merupakan pengendar sabu-sabu.
Riki menambahkan bahwa pihaknya menjerat SB dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP baru dan Pasal 131 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan tiga pasal itu, katanya SB terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















