Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dalam Situasi Bencana, Bolehkah Menunda Puasa? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Juni Fitra Yenti
Senin, 23 Februari 2026 20:18
in Gaya Hidup
Foto: Ilustrasi AI.

Foto: Ilustrasi AI.


Kabarminang – Muhammadiyah melalui panduan fikihnya menegaskan bahwa umat Islam yang berada dalam situasi bencana diperbolehkan menunda puasa ramadan. Keringanan ini diberikan demi menjaga keselamatan jiwa dan menghindari mudarat di tengah kondisi darurat.

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, ketentuan tersebut merujuk pada prinsip syariat yang sejak awal memberikan kemudahan bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya (qadha) pada hari lain. Prinsip yang sama dinilai relevan diterapkan dalam kondisi kebencanaan, baik bagi korban maupun relawan.

Dalam situasi bencana, seseorang sering menghadapi keterbatasan logistik, tekanan fisik yang berat, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan. Tingkat kesulitan yang dialami bahkan dapat melampaui kondisi sakit atau safar pada umumnya. Karena itu, memaksakan diri untuk tetap berpuasa saat kondisi tidak memungkinkan dinilai tidak sejalan dengan tujuan syariat.

Muhammadiyah menegaskan, kewajiban puasa dalam kondisi tersebut tidak gugur, melainkan ditangguhkan pelaksanaannya melalui qadha setelah keadaan memungkinkan. Adapun puasa sunnah tidak menjadi tuntutan apabila berpotensi menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi fisik.

Landasan hukum ini merujuk pada firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hajj ayat 78:

“Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama.”

Selain itu, terdapat pula sabda Nabi Muhammad Saw:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Malik, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan ibadah tidak boleh menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks bencana, apabila puasa berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar atau membahayakan keselamatan, maka meninggalkannya sementara waktu dibenarkan secara syar‘i.

Penegasan ini termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, khususnya pada pembahasan Fikih Kebencanaan. Prinsip penghilangan kesukaran dan perlindungan jiwa menjadi landasan utama dalam penetapan hukum tersebut.

Dengan demikian, korban maupun relawan yang berada di wilayah terdampak bencana dapat menunda puasa wajib dan menggantinya setelah kondisi normal kembali. Sementara puasa sunnah tidak diprioritaskan apabila justru menambah beban dalam situasi darurat.


Tags: bencanafikih kebencanaanHimpunan Putusan TarjihHukum Islamhukum puasakeringanan puasakorban bencanaMuhammadiyahperlindungan jiwapuasa ramadanqadha puasaRamadan 1447 HRelawan Bencanasyariat Islamtarjih muhammadiyah

Berita Terkait

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat?

20 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Salat Id Sebaiknya di Mana, Lapangan atau Masjid?

20 Maret 2026
Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Padang Tahun 2025

Kapan Batas Pembayaran Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

15 Maret 2026
Next Post
Video: Hujan Badai Terjang Permukiman Warga di Pasaman, Atap Rumah Beterbangan

Video: Hujan Badai Terjang Permukiman Warga di Pasaman, Atap Rumah Beterbangan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.