Kabarminang — Polisi menangkap dua pencuri kabel tower telekomunikasi inisial R (29) dan RSY di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Unit Operasional Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian dari pelapor atas nama Ruli dari PT Mitra Tel pada 12 Mei 2026.
Ia melanjutkan, kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan ST Nomor 1, Sawahan Timur, Kelurahan Sawahan Timur.
Pencurian itu bermula saat alaram tower berbunyi. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian (TKP), ditemukan kabel power dari KWH menuju ACPDB hilang. Selain itu, gembok shelter dalam kondisi rusak akibat dibobol, kabel power raib, serta rak rectifier mengalami kerusakan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, satu batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung, serta sisa potongan kabel.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
















