Minggu, November 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap

Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:14
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (8/6/2026).

Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (8/6/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Seorang pemuda berinisial DP (22) ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 24 April 2026 lalu.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Pasaman pada 9 April 2026 dini hari.

“Pelaku diduga mendatangi rumah korban dan masuk ke kamar korban sehingga terjadi perbuatan yang dilaporkan tersebut,” kata Agung dikutip dari keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh orang tua korban. Namun, pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah sebelum sempat diamankan oleh keluarga korban.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah warung di Nagari Lingkuang Aua.

“Petugas melakukan penangkapan secara persuasif dan terukur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Agung.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: HukumIptu A Agung Ngurah Santa SubrataKejahatan Seksualkriminal SumbarPasaman Baratperlindungan anakpersetubuhan anakPolres Pasaman BaratSatreskrim Pasaman BaratSumatera Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kedapatan Curi Motor, Maling di Pasaman Barat Sebut “Pinjam Sebentar” Sebelum Kabur

Kedapatan Curi Motor, Maling di Pasaman Barat Sebut “Pinjam Sebentar” Sebelum Kabur

31 Oktober 2026
Digerebek Warga, PNS dan Pemilik Kios Jadi Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota

Digerebek Warga, PNS dan Pemilik Kios Jadi Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota

31 Oktober 2026
Soroti Temuan Sawit Ilegal di Bekas Karhutla di Dharmasraya, LBH Padang Desak Perusahaan Diperiksa

Soroti Temuan Sawit Ilegal di Bekas Karhutla di Dharmasraya, LBH Padang Desak Perusahaan Diperiksa

31 Oktober 2026
6 Orang dari Payakumbuh Ditangkap di Padang Saat Jual Motor Curian

6 Orang dari Payakumbuh Ditangkap di Padang Saat Jual Motor Curian

31 Oktober 2026
Tertangkap Basah Curi Motor, Pria di Lima Puluh Kota Babak Belur Diamuk Warga

Tertangkap Basah Curi Motor, Pria di Lima Puluh Kota Babak Belur Diamuk Warga

31 Oktober 2026
Dibayar Rp300 Ribu Bawa Biosolar Subsidi ke Sijunjung, Pemuda di Lima Puluh Kota Ditangkap

Dibayar Rp300 Ribu Bawa Biosolar Subsidi ke Sijunjung, Pemuda di Lima Puluh Kota Ditangkap

30 Oktober 2026
Next Post
Satu Rumah Hangus Terbakar di Agam, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah Hangus Terbakar di Agam, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

30 Oktober 2026

Razia Tempat Karaoke di Kota Solok, Petugas Temukan Minuman Beralkohol dan Pelanggaran Izin

Razia Tempat Karaoke di Kota Solok, Petugas Temukan Minuman Beralkohol dan Pelanggaran Izin

30 Oktober 2026

Berita Terkini

Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Solok, Polisi Sita 166 Botol Miras

Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Solok, Polisi Sita 166 Botol Miras

1 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

Tanggapi Berita Tambang Emas Ilegal di Pesisir Selatan, Kapolres Sebut Akan Menindak Pelaku

31 Oktober 2026

Kedapatan Curi Motor, Maling di Pasaman Barat Sebut “Pinjam Sebentar” Sebelum Kabur

Kedapatan Curi Motor, Maling di Pasaman Barat Sebut “Pinjam Sebentar” Sebelum Kabur

31 Oktober 2026

Pedagang Pasar Raya Diminta Pindah Sebelum 1 November ke Lokasi yang Disediakan

Pedagang Pasar Raya Diminta Pindah Sebelum 1 November ke Lokasi yang Disediakan

31 Oktober 2026

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

31 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.