Kabarminang – Polisi merazia sejumlah tempat hiburan malam dan kedai tuak di Kota Solok, Sumatera Barat, Sabtu (1/11/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas menyita 166 botol minuman beralkohol dari Cafe Golden.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan lady’s party di salah satu tempat hiburan malam di Kota Solok pada malam Minggu.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kami melaksanakan razia di beberapa cafe yang ada dilokasi di Kota Solok yang saya pimpin langsung dengan melibatkan 10 personel Tim URC Satreskrim,” kata Daslucky.
Dalam pemeriksaan sejumlah kafe karaoke, petugas tidak menemukan kegiatan pesta seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun, polisi mendapati empat tempat usaha, yakni Cafe BS, Charlie, Cinday, dan Golden, masih beroperasi melewati batas jam operasional.
“Petugas kemudian meminta pengelola menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas izin jam operasional,” ungkap Daslucky.
Dari empat lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol di Cafe Golden. Polisi kemudian menyita seluruh minuman tersebut sebagai barang bukti.
“Kami menemukan dan langsung menyita 166 botol minum keras dengan berbagai merek dan jenis,” ujar Daslucky.
Ia merincikan, minuman beralkohol yang disita terdiri dari Bir Bintang 29 botol, Soju Leci 20 botol, Guinness 42 botol, Orang Tua Api 17 botol, Atlas 16 botol, Singaraja 18 botol, Orang Tua Merang 6 botol, Kawa-Kawa 5 botol, Cointreau 3 botol, Soju Mangga 2 botol, Soju Plum 1 botol, Vibe Hitam 3 botol, Vibe Exotic 1 botol, dan Vibe Black Tea 3 botol.

















