Sementara itu, sejumlah kafe karaoke lainnya, yakni MP, Deppol, Ocean, Pasifik, Januari, dan Pelangi, sudah dalam keadaan tutup saat didatangi petugas.
Selain menyasar tempat hiburan malam, polisi juga memeriksa tiga kedai tuak, yaitu Kedai Tuak Bobi di Terminal Bareh Solok, Kedai Tuak Rina, dan Kedai Tuak Nainggolan. Di masing-masing kedai tersebut, petugas mendapati pengunjung yang sedang berada di lokasi.
Daslucky mengatakan, petugas meminta pedagang di ketiga kedai tersebut menumpahkan minuman tuak ke selokan. Sementara itu, pengunjung diminta membubarkan diri.
Ia menyebutkan, seluruh pemilik kafe dan kedai tuak yang ditemukan melanggar ketentuan telah dipanggil ke Polres Solok Kota untuk dimintai keterangan pada Senin (2/11/2026).
“Setelah dilakukan penertiban, kegiatan razia berakhir sekitar pukul 03.20 WIB,” tuturnya.

















