Kabarminang — Berita tentang tambang emas ilegal di kawasan hulu sungai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, beredar luas di banyak media massa dan media sosial. Untuk menanggapi berita tersebut, Kepala Polres (Kapolres) Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tambang emas tersebut tanpa pandang bulu.
“Polres Pesisir Selatan berencana akan segera turun langsung melakukan peninjauan dan pengecekan ke lokasi penambangan,” ujar Ricky pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam inspeksi lapangan itu, kata Ricky, pihaknya akan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Sumbar, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, serta pengelola TNKS. Ia menggandeng pihak-pihak itu untuk memastikan penanganan dan pengawasan berjalan secara terpadu sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing.
“Seluruh proses penanganan dugaan penambangan emas tanpa izin ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan objektif. Polres Pesisir Selatan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut akan dimintai pertanggungjawaban dan diproses secara hukum tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar,” tutur Ricky.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Pesisir Selatan, Yaparudin MJ, mengatakan bahwa penambangan emas ilegal disebut merusak kawasan hulu sungai TNKS di Nagari Limau Purut Tapan. Ia menuturkan bahwa penambangan emas ilegal di perbukitan Bukit Batarak tersebut berlangsung sekitar tiga kilometer dari batas areal penggunaan lain (APL). Ia menyebut bahwa lokasi itu menembus kawasan konservasi di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pesisir Selatan Resor Lunang-Sako.
“Aktivitas tambang emas ilegal ini berada di lokasi yang sama dengan razia sebelumnya, tepatnya di perbukitan Bukit Batarak yang berjarak empat jam perjalanan atau 213 kilometer dari Padang,” ujar Yaparudin kepada Kabarminang.com pada Sabtu (31/10/2026).
Yaparudin mengungkapkan keberadaan puluhan mesin dompeng (sebutan lokal mesin diesel merek Dong Feng untuk menyedot air) yang dimodifikasi menjadi lubang jarum di aliran Batang Gambir memicu kehancuran struktur tanah serta merusak kawasan konservasi TNKS. Menurutnya, pengerukan sungai dan perambahan hutan ini menjadi pemicu utama bencana banjir bandang dan longsor yang menghantam wilayah Tapan.
Selain memicu bencana ekologis, kata Yaparudin, penambangan ilegal itu mengancam keselamatan fisik warga akibat maraknya konflik pertanahan dan perebutan titik urat emas di lapangan. Ia menginformasikan bahwa perselisihan antarpemilik lahan dan penambang terjadi setiap hari di dalam kawasan hingga mengakibatkan bentrok fisik yang memakan korban cedera berat.


















