”Banyak warga yang mengalami patah pinggang dan patah kaki akibat bentrok lahan,” ucap Yaparudin.
Yaparudin membeberkan bahwa operasional tambang emas liar di Bukit Batarak melibatkan penambang pendatang dari Jawa Barat, Jambi, Kerinci, Payakumbuh, Pasaman, hingga dukungan sebagian warga lokal.
Yaparudin menyebut razia penegakan hukum yang digelar polisi maupun pengelola kawasan konservasi kerap mengalami kebocoran sebelum petugas tiba di lokasi. Akibat informasi bocor itu, kata Yaparudin, dalam tiga kali razia di kawasan TNKS, polisi selalu mendapati lokasi dalam keadaan kosong karena para pelaku telah melarikan diri terlebih dahulu.
Ketua MPAI Pesisir Selatan tersebut menilai bahwa besarnya perputaran uang di lokasi tambang liar membuat para pelaku makin nekat beroperasi dalam bisnis haram itu. Ia mengungkapkan bahwa perputaran emas yang keluar dari lokasi diperkirakan mencapai Rp500 juta seminggu.
“Bahkan, penambang bisa memperoleh emas bernilai hingga Rp100 juta dalam sehari saat beruntung,” ujar Yaparudin.
Yaparudin mengatakan bahwa ada puluhan titik pengolahan batu hasil tambang liar yang beroperasi di Nagari Talang Balarik dan rantai penampungan hasil tambang emas ilegal di Pasar Tapan.
Yaparudin mendesak Kepala Bidang BPTN TNKS Wilayah II Sumbar, khususnya SPTN III serta Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar Pusat untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Ia mengatakan bahwa penegakan hukum dari pusat harus turun langsung memproses pemodal besar dengan ancaman pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


















