Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Polisi juga masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
halaman 2 dari 2














