Kabarminang — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Dewi Yanti, menyebut sejumlah barang bukti dari terpidana mati pembunuhan dan mutilasi Satria Juhanda alias Wanda akan dimusnahkan.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai guna,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (2/5).
Ia menyebut barang bukti yang akan dimusnahkan itu berupa sebilah parang, enam helai karung, helm berwarna cokelat milik korban, kaos oblong biru, dan celana panjang abu-abu yang dikenakan terpidana saat menjalankan aksinya, hingga daun-daun dengan bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Untuk barang-barang yang merupakan milik korban, seperti uang dan sepeda motor, akan dikembalikan kepada keluarga korban melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang diketuai Dewi Yanti menjatuhkan pidana mati kepada Satria Juhanda alias Wanda pada sidang yang digelar Selasa (2/6/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Adapun tiga korban dalam perkara tersebut adalah Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Padang Pariaman. Sementara itu, dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini terungkap pada 2025.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai pidana mati bukanlah hukuman yang tepat bagi kliennya.
“Kami berpendapat pidana mati terlalu berat. Kami melihat masih ada aspek-aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan sehingga hukuman yang lebih tepat menurut pandangan kami adalah pidana penjara selama 20 tahun, karena itu kami akan mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan, Selasa (2/6/2026).
















