Kabarminang — Pria inisial FR (24) menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kepada petugas, ia mengaku telah membunuh perempuan pemandu lagu inisial KS (20).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan, berdasarkan pengakuannya, peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ia melanjutkan, menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 17.15 WIB, pihaknya mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di kamar nomor 207 hotel tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang telah meninggal dunia. Korban berinisial KS usia 20 tahun, warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” kata Andri, Selasa (14/7/2026).
Andri menyebut, FR merupakan warga Jorong Aurduri, Kenagarian Abai Sangir, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Ia melanjutkan, pihaknya telah mencatat keterangan saksi, mengambil dokumentasi, mengamankan terduga pelaku, serta menghubungi keluarga korban.
Ia mengatakan, saat ini jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Padang untuk menjalani autopsi. Ia menyebut, berdasarkan interogasi awal, korban dan FR merupakan pasangan kekasih.
“Tadi sekilas kita tanya, kejadian itu berawal dari cekcok hingga akhirnya FR mencekik korban sampai akhirnya tidak bernyawa. Tetapi, untuk pastinya masih kita dalami. Nanti kita sampaikan lagi,” imbuhnya.
















