Kabarminang — Seorang pria menyerang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan dengan parang saat hendak ditangkap di rumahnya pada Jumat (28/8/2026) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, mengatakan bahwa pria tersebut bernama Marsedes (50 tahun), warga Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan.
Andre menginformasikan bahwa Marsedes merupakan buronan terpidana pengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah. Berdasarkan Nomor Putusan Kasasi: 6413K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, katanya, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan. Selain itu, Marsedes dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan mengganti denda tersebut dengan kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.
Perihal penangkapan Marsedes, Andre menceritakan bahwa Tim Tabur Kejari Pesisir Selatan, bergerak dari kantor kejari sekitar pukul 2.30 WIB menuju rumah buronan. Tim gabungan, yang terdiri atas delapan personel kejari dan satu tentara dari Kodim 0311/Pesisir Selatan, tiba di rumah itu pukul 5.30 WIB.
“Setibanya di rumah terpidana, tim membagi tugas pengamanan: Sebagian berjaga di bagian dalam, sebagian lagi berjaga di luar rumah terpidana,” ujar Andre.
Saat tim tiba di rumah, kata Andre, Marsedes dibangunkan dari tidur oleh istri dan salah seorang anaknya. Setelah Marsedes keluar dari kamar, Tim Tabur memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Awalnya, kata Andre, Marsedes menerima kedatangan Tim Tabur secara tenang. Namun, kemudian terpidana menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak untuk dieksekusi.
“Terpidana kemudian masuk ke dalam kamar, lalu mengambil sebilah parang. Dia lalu mengejar personel Tim Tabur yang berada di dalam rumah sambil melayangkan parang sehingga aparat menghindar. Setelah itu, dia melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju area kebun sawit di belakang rumah,” tutur Andre.















