Kabarminang – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock Bukittinggi dalam sengketa lahan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Ilham Darma, mengatakan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 18 Agustus 2026. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk foto dan video yang merekam kejadian.
Berdasarkan bukti tersebut, pihak korban mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari 16 orang yang mereka identifikasi, 13 di antaranya diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi. Mereka disebut berinisial Ag, De, Av, No, Ry, Yo, Iw, He, An, Ar, Iw, Pu, dan Gi,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis.
Selain 13 orang yang diduga merupakan anggota Satpol PP, terdapat satu orang yang diduga oknum Dinas Perhubungan Bukittinggi berinisial Tr. Kemudian, satu orang lainnya diduga merupakan ASN PPPK Dinas Kominfo Pemerintah Kota Bukittinggi berinisial JF.
Ilham mengatakan identifikasi terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan berdasarkan foto dan video yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Untuk itu, kami meminta penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana, serta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Ilham, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP.
















